BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA
Batas Wilayah Negara Indonesia Meliputi Darat, Laut, dan Udara
Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik). Nah kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang sob. Garis tersebut biiasanya disebut sebagai “posisi silang”, akibatnya Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara..
1. Batas wilayah Indonesia bagian utara
2. Batas wilayah Indonesia bagian timur
3. Batas wilayah Indonesia bagian selatan
4. Batas wilayah Indonesia bagian barat
Ø
Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas
ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara
Indonesia dari berbagai arah mata angin :1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Batas Wilayah Indonesia bagian Utara
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian
timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat
Indonesia. Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Batas wilayah Indonesia bagian timur di papua
Dari
kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah
Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Batas wilayah Indonesia di bagian selatan
Kemudian
kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Indonesia sebelah selatan berbatasan
langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera
Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri
menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan
Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun
1997, kedua negara ini telah menyepakati batas-batas wilayah negara
keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Batas wilayah Indonesia bagian barat
Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung
dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).
Batas
Indonesia wilayah Daratan, Perairan, Udara dan Extratoritolial
1. Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan
di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan
biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas
dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda
alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah
daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan
Timor Leste. Selain itu Penentuan secara pasti tentang batas-batas suatu
wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menjadi masalah apabila
sudah ada kepastian dan persetujuan.
Batas-batas:
a. Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
a. Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
Wilayahdaratan Indonesia juga
mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting khususnya bagi tegaknya
kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan adalah tempat pemukiman atau
kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik itu pemerintah
pusat ataupun daerah.
2. Wilayah
Perairan
Lautan atau perairan territorial
merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua
konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
·
Res Nullius, menyatakan bahwa
laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap
negara.
·
Res Communis, menyatakan bahwa
laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki
oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi
menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut
yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah
teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau
peraturan negaranya.
Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek. Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek. Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini, penentuan batas
wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut
Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation
Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.
Penentuan
batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai
berikut :
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
d. Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional. Bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional. Bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
3. Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi
daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan
wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada
kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1
Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan,
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah
udaranya. Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut :
A. Teori Negara
Berdaulat di Udara
I.
Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
II.
Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
III.
Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
B. Teori Udara Bebas
I.
Kebebasan Udara
Terbatas
a) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
a) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
II.
Kebebasan Ruang
Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
4. Pengertian Batasan Extratoritorial
Daerah ektrateritorial
adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah
kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah kekuasaan negara
lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :
a.
Kapal yang
Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
b.
Kedutaan atau
Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
Batas Wilayah Negara
Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa :
Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa :
a.
Batas alam :
sungai, danau, pegunungan, atau lembah;
b.
Batas buatan :
pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
c.
Batas menurut
geofisika : garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan
batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas
wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting bagi
keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan
kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang –
orang yang berada dalam negara tersebut.
Kesimpulan
Sebagai
negara maritim, Indonesia lebih banyak memiliki batas laut dibandingkan dengan
batas daratnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 negara yang terhubung
dengan Indonesia secara laut, dan hanya 3 yang terhubung lewat daratan.
Kemudian secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi :
·
Sebelah
utara, negara Indonesia dibatasi oleh negara : Malaysia, Singapura,
Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
·
Sebelah
barat, negara Indonesia dibatasi oleh : Samudera Hindia dan negara India.
·
Sebelah
Selatan, negara Indonesia dibatasi juga oleh : Samudera Hindia dan negara
Timor Leste.
·
Sebelah
timur, negara Indonesia dibatasi oleh : negara Papua Nugini.
Source
Komentar
Posting Komentar