HAK ASASI MANUSIA
HAK
ASASI MANUSIA
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia; beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.
Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang, sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.
Sedangkan pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia
adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia ...
—Kalimat 1 dari Pembukaan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam
martabat dan hak-hak.
—Pasal 1 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB (DUHAM)
Hak Asasi
Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia
masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama
masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak
asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang
asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh
warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM
Pengertian
HAM menurut beberapa ahli
UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
John Locke HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia
menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya
adalah suci.
David Beetham dan Kevin Boyle Hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
Haar Tilar HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila
tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa
hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak
asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki
setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan
sehingga HAM bersifat suci.
Mahfudz M.D. HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap
manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada
hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
Muladi Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang
melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Peter R. Baehr Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak
dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
Karel Vasak Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari
revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang
dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi
suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
Miriam Budiarjo Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada
setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak
tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya
perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
C. de Rover Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki
oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal
serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak
tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak
hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara
di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati,
dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang
universal dan abadi.
Austin-Ranney Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap
individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah
dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
A.J.M. Milne Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki
oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat
karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
Franz Magnis Suseno Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki
pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena
hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai
seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
Oemar Seno Adji Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak
yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
G.J Wolhos Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar
serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh
dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah
menghilangkan derajat kemanusiaan.
Leah Kevin Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama
adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang
hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal
dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah
hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
Komnas HAM HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai
bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan,
ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan
yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila
rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi,
pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak
dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan
politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme,
melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun
golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia
merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan
warganya yang lemah.
Hak Asasi
Manusia Secara Individual bersifat Mutlak :
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak atas rasa aman.
6. Hak atas kesejahteraan.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan.
8. Hak wanita.
9. Hak anak.
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak atas rasa aman.
6. Hak atas kesejahteraan.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan.
8. Hak wanita.
9. Hak anak.
Hak Asasi
Manusia Berdasarkan Kategori menurut peraturan UUD :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh :
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contoh :
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi
Hukum (Legal Equality Rights)
adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh :
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi
Ekonomi (Property
Rigths)
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contoh :
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi
Peradilan (Procedural
Rights)
Adalah Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh :
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi
Sosial Budaya (Social
Culture Rights )
Adalah Hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat.
Contoh :
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Selain
Mengetahui Hak – Hak Asasi Manusia ( HAM ) kita juga perlu mengetahui apa saja
yang termasuk dalam Kategori Pelanggaran HAM agar kita bisa terhindarkan dari
melakukan Hal – Hal yang bisa merusak Hak Asasi Manusia Lainnya,
Diantara Pelanggaran HAM yang Harus di Hindari adalah :
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi. - Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
CONTOH PELANGGARAN HAM
Bentuk
Pelnggaran HAM berdasarkan Kategori pembagian Menjadi 2 macam Pelanggran,
Diantaranya :
1.
Pembunuhan masal (genosida) : Genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2.Kejahatan
Kemanusiaan : Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan
yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan,
perbudakkan dan lain sebagainya.
Berikut contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM Di Indonesia :
- Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah
jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan
pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab
masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai
Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan
partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
- Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan
misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan
sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih
untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
- Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada
tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi
hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini
diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin
memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti
yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
- Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir
Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada
tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib
merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat
menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi
orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para
aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara
Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden,
penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto
serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
- Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi
Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua.
Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata
Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim,
yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan
penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari
sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku
pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan
penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat
itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara
paksa.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Dalam
perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak,
hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri
dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah
tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap
peraturan menjadi sangat penting.
Source:
http://www.lebahmaster.com/pengertian-ham-dan-contohnya/
Komentar
Posting Komentar