OTONOMI DAERAH
OTONOMI
DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
- Dasar hukum
ü Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B
ayat 1 dan 2.
ü Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka NKRI.
ü Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
ü UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
ü UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ü UU No. 23 Tahun 2014 tentang
pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
- Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah sebagai berikut...
ü Daerah memiliki hak untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun
bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
ü Daerah memiliki wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun
mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku
- Pelaksanaan
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan.
- Tujuan
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan
otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan
daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
- Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat
menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang
tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Desentralisasi
Adalah
pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus urusan daerahnya sendiri
Dekonsentrasi
Adalah
pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan
pemerintah pusat yang berada di daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu
Tugas pembantuan
Adalah
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi
kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah provinsi
- Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan
diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang
berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai
berikut :
- Asas kepastian hukum
Asas yang lebih
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan
penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi
landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian
penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum
Asas yang lebih
mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta
selektif.
- Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri
terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar,
nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih
tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia
negara.
- Asas proporsinalitas
Asas yang lebih
mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas
Asas yang lebih
mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang masih berlaku.
- Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan
setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus
dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ciri-ciri
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD
daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan
UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur
hukum
|
Presiden/Raja berwenang mengatur
hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden/Raja berwenang
mengatur hukum
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst)
tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst)
punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst)
tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap
daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Tidak bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN
hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui
sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai
negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui
sebagai negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Keputusan pemda tidak ada
hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika
SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari
pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah
diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Beberapa bahasa selain nasional
diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
- Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah
yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang
seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab.
Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan
kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut
prinsip otonomi daerah :
- Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah
diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan
yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan
terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan,
keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata
Daerah
diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan
berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada
dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip
otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang
ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk
memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Source:
Komentar
Posting Komentar