Proses Terbentuknya Negara dan Bentuk Pemerintahan
Proses
Terbentuknya Negara dan Bentuk Pemerintahan
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan
beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.
ü Syarat berdirinya Negara
Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
ü Proses Terbentuknya
Negara
1. Secara Primer
- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana
yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya
adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang
diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum).
Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi
besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau
karena penaklukan-penaklukan antarsuku.
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula
berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan
penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang
diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi.
Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu
identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya
sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan
menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya,
kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih
pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut
mendorong lahirnya negara demokrasi.
2. Secara Sekunder.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah
ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan,
timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena
revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang
merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
ü Secara Teoritis
1)
Teori kontrak sosial
Teori
kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian
perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai
asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak
sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan
JJ Rousseau.
2)
Teori ketuhanan
Teori
ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori
ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3)
Teori kekuatan
Teori
kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk
atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)
Teori organis
Dalam teori
organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang
merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5)
Teori historis
Teori
histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang
menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6)
Teori kedaulatan
Istilah “daulat”
berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi.
Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara.
ü
SECARA FAKTUAL
SECARA FAKTUAL
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi
ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu
wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil
merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17
Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga
akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai
Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian
tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia
(Jerman).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa
reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu
wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan
menyatakan merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi
ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan
Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah
negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet
pecah kemudian muncul negara – negara baru.
ü
SECARA PRIMER
SECARA PRIMER
Terjadinya
negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan
adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
Negara
terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang
telah ada sebelumnya.
Tahapan
terjadinya Negara:
1)
Genoot Schaft (Suku)
Terdapat
istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2)
Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul
kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3)
State/nasional
Kesadaran
akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4)
Diktatur Natie
Pemerintahan
dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara
mutlak.
ü
SECARA SEKUNDER
SECARA SEKUNDER
Asal mula
terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada
sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara
sekunder, yaitu:
1)
Proklamasi
Pernyataan
kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2)
Fusi
Peleburan 2
negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3)
Aneksasi
Pencaplokan.
Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4)
Cessie
Penyerahan.
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5)
Acessie
Penarikan.
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang
lama dan dihuni oleh kelompok.
6)
Okupasi
Pendudukan.
Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
7)
Inovasi
Suatu Negara
pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8)
Separasi
Negara yang
memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.
ü Bentuk-bentuk Negara ; Republik & Monarki
Monarki
Berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti
pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua
di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia tetapi menurun menjadi 240 dalam abad
ke-20, sedangkan pada
dekade kedelapan abad ke-20 hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Jadi, Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dikuasai dan
diperintah oleh satu orang secara turun-temurun. Perbedaan diantara raja dengan
presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang
hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu
tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong
hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain
dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada
lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas
kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi
yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala
eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis. Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada umumnya, penguasa monarki akan mewarisi tahtanya kepada keturunannya, sedangkan dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki bergilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem, yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi
kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan dan
kedaulatan negara tersebut. Penguasa monarki biasanya ketua agama serta
panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang
dipertuanagung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan
negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen
Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang, peran sebagai ketua agama
tersebut hanya bersifat simbolis. Sistem Pemerintahan Monarki merupakan sistem
tertua didunia.
Ciri-Ciri dari Pemerintahan Monarki :
- Kepala Negaranya disebut dengan RAJA (MONARCH).
- Pengangkatan Raja sebagai kepala negara berdasarkan hak waris atau secara turun temurun.
- Kepala Negara menjabat seumur hidup
Kepala negara yang berbentuk monarki
mempunyai gelar berbeda sesuai dengan bentuk negaranya, termasuk negara
monarki, yaitu:
1. Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania
Raya, Maroko, Spanyol)
2. Emir (Kuwait, Qatar)
3. Kaisar (Jepang)
4. Pangeran (Monako)
5. Sultan (Brunei, Oman)
6. Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
7. Paus (Vatikan)
Sistem
Pemerintahan Monarki
- Monarki Konstitunial
Monarki
konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional
yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai
kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep
trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis
cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang
penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.
Monarki
konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena
itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan
tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin
yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga
raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu
Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin
seorang diktator.
Beberapa sistem
monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem
demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis
Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki
konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara
1815-1848.
- Monarki Absolut
Monarki absolut
adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh
untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional,
perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak,
yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz
As-Sa’ud);
2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin
Waddaulah);
3. Swazi land (Raja Mswati III);
4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).
- Monarki Parlementer
Dalam
pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan
dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan
maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Negara yang menganut sistem
pemerintahan monarki, antara lain :
1. Spanyol
2. Yordania
3. Arab Saudi
4. Thailand
5. Kamboja
6. Australia
7. Belgia
8. Belanda
9. Denmark
10. Kanada
11. Selandia Baru
12. Portugal
13. Jepang
14. Malaysia
15. Brunei Darussalam
Republik
Berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Republik adalah sebuah negara di mana tampuk
pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini
berasal dari bahasa Latin res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik
serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.
Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja,
yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh
pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan
terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya
dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini,
serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain
dari nama mereka.
Ciri-Ciri Pemerintahan Republik :
- - Yang menjadi kepala negara disebut dengan PRESIDEN
- - Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan
PEMILU (Pemilihan Umum)
- - Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang
terbatas (tidak seumur hidup)dan diatur dalam Undang-Undang yang berlaku
dinegara tersebut.
Sistem Pemerintahan Republik
- Republik Absolut
Dalam republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut
dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja
diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan
bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau
pemilu yang curang.
-
Republik Konstitusional
Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan
republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah,
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur
mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh
Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
-
Republik Parlementer
Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden
sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para
menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan sehingga
hanya sebagai lambang. Contoh Jerman,
Italia, dan India.
Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara
lain :
1.
Jerman
2.
Republik Rakyat Cina
3.
Republik Cina (Taiwan)
4.
Bangladesh
5.
India
6.
Indonesia
7.
Iran
8.
Irak
9.
Mesir
10.
Myanmar
11.
Pakistan
12.
Singapore
13.
Filipina
14.
Vietnam
15.
Amerika Serikat
Menurut
teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara
kesatuan (unitaris) dan
negara serikat (federal)
A. Negara
kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang
mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat.
Dalam melaksanakan pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu
sistem sentralisasi dan desentralisasi.
1) Negara
kesatuan dan sentralisasi
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan
pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat, sedangkang pemerintahan
daerah hanya melaksanakan
2) Negara kesatuan desentralisasi
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang
tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan pusat,
tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.
B. Negara serikat
(federal)
Negara
serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat, sedangkang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian
tersebut.
ü BENTUK - BENTUK KENEGARAAN
Bentuk
kenegaraan dibedakan menjadi koloni trustee,
dominion, uni, pro tektorat, dan mandat
A. Koloni
Koloni
adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut,
tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur
negara yang menjajah.
B. Trustee (perwalian)
Berdasarkan
isi perjanjian san Franscisci bahwa setelah Perang Dunia II lahir
berbentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam piagam PBB dicantumkan bahwa yang
termasuk trustee adalah
ebagai berikut
1.
Daerah mandala yang lahir berdasarkan perdamaian Versailles.
2.
Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II
3.
Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasa.
C. Dominion
Dominion
adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan inggris.
D. Uni
Uni
adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang tata
atau kepala negara.
E. Protektorat
Protektorat
adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih
kuat
Kesimpulan
Dari sekian
banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, primer, maupun sekunder,
tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik
sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan
pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut
pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga
tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.
Source :
Komentar
Posting Komentar