Proses Terbentuknya Negara dan Bentuk Pemerintahan


Proses Terbentuknya Negara dan Bentuk Pemerintahan
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

ü       Syarat berdirinya Negara

Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)

ü      Proses Terbentuknya Negara
1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 
2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.



ü       Secara Teoritis
1)      Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial  ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2)      Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3)      Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)      Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5)      Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6)      Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
ü     
          SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
  1. Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

  1. Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
  1. Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
  1. Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
  1. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
  1. Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
  1. Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
  1. Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.
ü       
      SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1)      Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2)      Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3)      State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4)      Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.
ü   
      SECARA SEKUNDER
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1)      Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2)       Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3)      Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4)      Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5)      Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6)      Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.

7)       Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8)      Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.

ü      Bentuk-bentuk Negara ; Republik & Monarki
Monarki  
Berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20, sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20 hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Jadi, Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun-temurun. Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.

     Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis. Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada umumnya, penguasa monarki akan mewarisi tahtanya kepada keturunannya, sedangkan dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki bergilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem, yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

     Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuanagung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang, peran sebagai ketua agama tersebut hanya bersifat simbolis. Sistem Pemerintahan Monarki merupakan sistem tertua didunia.
      
     Ciri-Ciri dari Pemerintahan Monarki :
  •      Kepala Negaranya disebut dengan RAJA (MONARCH).
  •      Pengangkatan Raja sebagai kepala negara berdasarkan hak waris atau secara turun temurun.
  •      Kepala Negara menjabat seumur hidup
 
      Kepala negara yang berbentuk monarki mempunyai gelar berbeda sesuai dengan bentuk negaranya, termasuk negara monarki, yaitu:
1. Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
2. Emir (Kuwait, Qatar)
3. Kaisar (Jepang)
4. Pangeran (Monako)
5. Sultan (Brunei, Oman)
6. Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
7. Paus (Vatikan)

       Sistem Pemerintahan Monarki
  •      Monarki Konstitunial
Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang  mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.
Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.

  •      Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak, yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);
2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);
3. Swazi land (Raja Mswati III);
4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).

  •      Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.        

Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain :
1.            Spanyol
2.            Yordania
3.            Arab Saudi
4.            Thailand
5.            Kamboja
6.            Australia
7.            Belgia
8.            Belanda
9.            Denmark
10.         Kanada
11.         Selandia Baru
12.         Portugal
13.         Jepang
14.         Malaysia
15.         Brunei Darussalam 

Republik
Berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
     
     Ciri-Ciri Pemerintahan Republik :
-    - Yang menjadi kepala negara disebut dengan PRESIDEN
-    - Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan PEMILU (Pemilihan Umum)
-    - Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup)dan diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dinegara tersebut.

    Sistem Pemerintahan Republik
-   Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
-    
    Republik Konstitusional
            Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
-     
    Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara lain :  
1.            Jerman
2.            Republik Rakyat Cina
3.            Republik Cina (Taiwan)
4.            Bangladesh
5.            India
6.            Indonesia
7.            Iran
8.            Irak
9.            Mesir
10.         Myanmar
11.         Pakistan
12.         Singapore
13.         Filipina
14.         Vietnam
15.         Amerika Serikat
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federal)

  A.      Negara kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
1)      Negara kesatuan dan sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya melaksanakan

2)      Negara kesatuan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.

B.      Negara serikat (federal)
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut.


ü    BENTUK - BENTUK KENEGARAAN

Bentuk kenegaraan dibedakan menjadi koloni trustee, dominion, uni, pro tektorat, dan mandat

  A.      Koloni
Koloni adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah.

  B.      Trustee (perwalian)
Berdasarkan isi perjanjian san Franscisci bahwa setelah Perang Dunia II lahir berbentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah ebagai berikut
1. Daerah mandala yang lahir berdasarkan perdamaian Versailles.
2. Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II
3. Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasa.

  C.      Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan inggris.

  D.      Uni
Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang tata atau kepala negara.

  E.       Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat


Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.

Source :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA

Girls Hobby

HAK ASASI MANUSIA